Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.
Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan April. Waktu penyelenggaraan PPDB dapat berubah jika terjadi kondisi darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.